Rosa Hehanusa pelaku pembunuhan berantai di Surabaya dan Tuban lolos dari hukuman seumur hidup setelah dapat grasi. Kini, ia telah menghirup udara bebas.
Pria bernama Masrudin Laode (39) di Kota Bitung Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap polisi karena mencekoki miras cap tikus ke bayinya yang berusia 18 bulan.