Mantan Kasi SMA Disdik Sumut, Tengku Muhammad Husyairi, ditangkap karena menipu pengusaha dengan proyek fiktif Rp 1,2 miliar. Pelaku terancam 4 tahun penjara.
Polda Sumut mengungkap kasus penipuan proyek fiktif senilai Rp 1,2 miliar yang dilakukan seorang ASN inisial TMH. Berikut fakta-fakta terkait kasus tersebut.
Kejati Maluku menetapkan tersangka baru, SL, dalam kasus korupsi proyek talut senilai Rp 1,02 miliar. SL ditahan setelah memalsukan tanda tangan direktur.