Dishub Banyumas melakukan evaluasi terkait rekayasa lalulintas di Purwokerto. Hasilnya, dua ruas jalan yang tadinya satu arah akan kembali dibuka dua arah.
Pengadilan Negeri Sidoarjo mengeksekusi bangunan milik PT KAI di Stasiun Sidoarjo. Proses ini diwarnai kericuhan, namun bangunan berhasil dikosongkan-dibongkar