detikHealth
IDI Kantongi Nama Dokter Pemberi Surat Sakit Online, Ingatkan Sanksi Pidana
Viral surat sakit online 'ngiklan' di KRL, IDI telusuri 2 dokter yang diduga terlibat. Selain sanksi etik, potensi sanksi pidana 4 tahun penjara juga mengintai.
Rabu, 28 Des 2022 06:30 WIB