Kejaksaan Negeri Sidoarjo menetapkan EBS sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi penjualan tanah kas desa. EBS jadi tersangka keempat dalam kasus ini.
Kejari Maros hentikan penyelidikan dugaan penyelewengan dana hibah KONI setelah audit menemukan kerugian negara Rp 130 juta. Pengurus diminta kembalikan dana.