Kejari Tanjung Perak masih mencari dan menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan kasus korupsi PT APBS dan Pelindo. Termasuk mendalami dugaan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak HS Imran mengatakan soal kerusakan lingkungan yang ditimbulkan pihaknya belum bisa memastikan dengan lebih detail. Saat ini pihaknya masih fokus mencari dan menghitung jumlah kerugian negara yang ditimbulkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian Imran memastikan akan mendalami dampak kerusakan lingkungan yang muncul akibat kasus korupsi PT APBS dan Pelindo ini.
"(Dampak lain kerusakan lingkungan sekitar area Pelabuhan Tanjung Perak) akan kami dalami itu," tuturnya, Minggu (7/12/2025).
Mengenai awal mula kasus ini, Imran menjelaskan bahwa adendum yang berujung dugaan korupsi tersebut sudah ada sebelum Pelindo di Jawa digabungkan menjadi satu holding.
"(Adendum) tahun 2021 ada penggabungan Pelindo 1 sampai 4 kepada Pelindo 2, di situ dipersyaratkan untuk melakukan adendum dan penyesuaian terhadap nomenklatur dan konsesi terhadap konsesi yang dilaksanakan. Namun, karena ada perubahan nama, subjek harus dilakukan penyesuaian," katanya.
Kepala Kejari Tanjung Perak Darwis Burhansyah mengatakan masih melakukan penghitungan secara rinci dengan BPKP dan Tim Audit dari Kejati Jatim. Apabila rampung, ia menegaskan akan menyampaikan pada media dalam konferensi pers mendatang.
"Estimasi kurang lebih senilai kontrak yang dilaksanakan, namun untuk realnya kita tunggu rilis selanjutnya," kata Darwis, Minggu (7/12/2025).
Darwis menerangkan nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan kasus korupsi APBS dan Pelindo akan dijabarkan secara rinci dalam persidangan. Menurutnya, seluruhnya akan tertuang dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Yang pasti nilai kerugian akan kita paparkan dalam surat dakwaan oleh karena ada kerugian negara. Kemarin juga sudah menerima penitipan (pengembalian uang dugaan korupsi) sebesar Rp 70 miliar," imbuhnya.
(dpe/abq)











































