Pasutri di Jember mengelabui bank dengan dokumen palsu untuk pinjaman Rp 750 juta. Mereka terancam hukuman penjara hingga 6 tahun setelah ditangkap polisi.
Imigrasi menangkap 3 warga negara asing (WNA) di sebuah apartemen di Daan Mogot, Jakarta Barat (Jakbar), terkait dugaan kepemilikan dan penyimpanan uang palsu.