Bawaslu Kabupaten Kendal hari ini mulai memproses gugatan yang diajukan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Dico M Ganinduto-Ali Nurudi.
Doli menganggap putusan MA itu membuka jalan bagi siapa saja yang mau mencalonkan diri di pilkada. Dia tak setuju jika putusan itu dikaitkan tokoh tertentu.
Gugatan pasangan Dico M Ganinduto-Ali Nurudin ke KPU Kendal mulai diproses Bawaslu Kendal. Apakah Dico-Ali masih berpeluang maju Pilkada 2024? Begini kata KPU.