KP2MI menyegel PT Alfa Nusantara Perdana karena melanggar moratorium penempatan pekerja migran ke Timur Tengah. Sanksi berupa penghentian usaha selama 3 bulan.
KPAI mengungkapkan data Oktober 2025 baru ada 398 Kabupaten/Kota yang memiliki UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak).