Kejari Tanjung Perak menahan dua tersangka korupsi dalam kasus pembelian ikan fiktif yang merugikan negara hingga Rp 3 miliar. Penyidikan terus berlanjut.
Kejari Tanjung Perak menyita total Rp 5 miliar dari kasus korupsi PT DJA. Penyidikan berlanjut, dengan satu tersangka ditahan dan aset negara diselamatkan.