Polemik Pantai Tanjung Benoa Disewakan ke Resor, Giri Prasta: Tak Masalah

Polemik Pantai Tanjung Benoa Disewakan ke Resor, Giri Prasta: Tak Masalah

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Rabu, 15 Okt 2025 15:38 WIB
Wagub Bali I Nyoman Giri Prasta di Kantor Gubernur Bali, Rabu (15/10/2025).
Wagub Bali I Nyoman Giri Prasta di Kantor Gubernur Bali, Rabu (15/10/2025). (Foto: Rizki Setyo/detikBali)
Denpasar -

Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menanggapi polemik pemanfaatan lahan pantai dan penanaman pohon kelapa di kawasan Pantai Tanjung Benoa, Kuta Selatan.

Menurut Giri, saat dirinya masih menjabat sebagai Bupati Badung, tata kelola kawasan pantai telah diserahkan kepada desa adat.

"Boleh nggak pertanyaannya sesuai regulasi? Boleh. Nah tetapi dengan kebijakan sekarang dengan Bapak Bupati yang baru Adi Arnawa itu adalah diberikan untuk hotel dalam tata kelola terhadap sempadan," ujar Giri saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Rabu (15/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Giri menilai polemik tersebut tidak perlu dibesar-besarkan karena area itu sudah diserahkan kepada pihak ketiga. Soal tarif sewa, ia menyebut hal itu bukan kewenangannya.

ADVERTISEMENT

"Saya kira tidak masalah karena itu diperuntukkan untuk satu adalah penghijauan, kedua mendukung ketika ada kegiatan outdoor dan tetap juga tidak boleh melarang daripada akses masyarakat umum apalagi untuk kegiatan adat," kata Giri.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung menegaskan kawasan pantai di Tanjung Benoa merupakan aset daerah yang sah dan disewakan kepada The Sakala Resort Bali untuk kegiatan komersial.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengatakan area pantai di Tanjung Benoa tercatat dalam aset daerah, sehingga pemanfaatannya wajib dikenakan biaya sewa sesuai aturan.

"Apa yang ada di Tanjung Benoa itu adalah merupakan aset yang tercatat dalam aset daerah. Sehingga terhadap pemanfaatan aset daerah sesuai dengan Permendagri 19 Tahun 2016 itu harus disewakan, tidak boleh gratis, ya disewakan," kata Adi Arnawa ditemui di Puspem Badung, Selasa (14/10).




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads