Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sudah 3,07 juta wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan per 11 Februari 2024.
Penerapan CTAS yang berlaku pada akhir tahun ini akan memberikan sejumlah kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakannya.
Bagi warga Indonesia yang telah memiliki penghasilan dan wajib pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Jika tidak melapor bisa terkena denda.
Kelola laporan keuangan dan pajak dengan mudah! Ikuti Kursus Singkat Pembuatan Laporan SPT Anti Ribet dari RAA Konsultan. Daftar sekarang di detikevent!