Begini Cara Laporkan Rumah Masih KPR dalam SPT Pajak Tahunan

Begini Cara Laporkan Rumah Masih KPR dalam SPT Pajak Tahunan

Dana Aditiasari - detikProperti
Minggu, 31 Mar 2024 12:01 WIB
Kampanye Pajak di Mal --- Para wajib pajak mendatangi Pojok Pajak di Mall Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2016). Sejumlah layanan pajak dapat diperoleh di sini seperti aktivasi e-Filling, e-billing dan pelaporan SPT tahunan.  Dirjen Pajak Kanwil Jakarta Selatan I menyediakan 8 titik Pojok Pajak di mal dan lokasi keramaian wajib pajak yang lain. (Ari Saputra/detikcom)
Laporan SPT Pajak (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Hari ini, Minggu 31 Maret 20214 adalah hari terakhir pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan sampai 30 April 2024. Seluruh wajib pajak yang ditandai dengan telah memiliki NPWP wajib melaporkan SPT.

Bagaimana dengan rumah yang masih dalam status kredit pemilikan rumah (KPR)? Apakah rumah KPR perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan?

Mengutip Pajakku.com, harta atau aset yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT tidak hanya penghasilan bruto saja. Namun, harta dalam status seperti cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) juga harus dilaporkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun nominal harta rumah KPR yang diisi dalam SPT Tahunan adalah harga perolehan rumah. Kemudian, cicilan KPR diisi pada kolom utang dengan nominal yang masih harus dibayar pada akhir Tahun Pajak.

"Ringkasnya, rumah KPR tetap harus diisi di SPT sesuai harga perolehannya," bunyi paparan dalam situs mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak itu seperti dikutip, Minggu (31/3/2024).

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, SPT Tahunan adalah bentuk pelaporan dari Wajib Pajak terkait perhitungan dan pembayaran pajak, termasuk objek pajak dan bukan objek pajak.

Selain itu, SPT Tahunan juga digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan pelaporan SPT Tahunan pajak semakin mudah dilakukan karena tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Pelaporan bisa dilakukan secara online dengan mengakses https://djponline.pajak.go.id/.

"Kami mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Karena lapor lebih awal, lebih nyaman," kata Dwi dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (31/3/2024).

(dna/dna)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads