Hari ini, Minggu 31 Maret 20214 adalah hari terakhir pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan sampai 30 April 2024. Seluruh wajib pajak yang ditandai dengan telah memiliki NPWP wajib melaporkan SPT.
Bagaimana dengan rumah yang masih dalam status kredit pemilikan rumah (KPR)? Apakah rumah KPR perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan?
Mengutip Pajakku.com, harta atau aset yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT tidak hanya penghasilan bruto saja. Namun, harta dalam status seperti cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) juga harus dilaporkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun nominal harta rumah KPR yang diisi dalam SPT Tahunan adalah harga perolehan rumah. Kemudian, cicilan KPR diisi pada kolom utang dengan nominal yang masih harus dibayar pada akhir Tahun Pajak.
"Ringkasnya, rumah KPR tetap harus diisi di SPT sesuai harga perolehannya," bunyi paparan dalam situs mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak itu seperti dikutip, Minggu (31/3/2024).
Seperti diketahui, SPT Tahunan adalah bentuk pelaporan dari Wajib Pajak terkait perhitungan dan pembayaran pajak, termasuk objek pajak dan bukan objek pajak.
Selain itu, SPT Tahunan juga digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan pelaporan SPT Tahunan pajak semakin mudah dilakukan karena tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Pelaporan bisa dilakukan secara online dengan mengakses https://djponline.pajak.go.id/.
"Kami mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Karena lapor lebih awal, lebih nyaman," kata Dwi dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (31/3/2024).
(dna/dna)