Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Dwi Putri. Empat terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana. Sidang berlanjut 4 Mei 2026.
Kasus penganiayaan ASN, perempuan asal Sumedang, memasuki persidangan. Pelaku dituntut 1 tahun penjara setelah viral di media sosial. Sidang berlanjut 17 Juni.
Terdakwa Dede Irawan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan sopir truk Khodirin Nazali. Sidang berlanjut dengan keterangan saksi dan dakwaan berlapis.
Fasilitator pembunuh bayaran WNA Australia, Darcy Jenson, divonis 12 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan 17 tahun. Keluarga korban kecewa.