Dua residivis asal Lombok Tengah berinisial A alias Bucung dan SI alias Kepol kembali ditangkap polisi lantaran mencuri motor dan ponsel di berbagai lokasi.
Dua mantan narapidana di Lombok Tengah ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor 16 kali. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Polisi amankan empat WNA Taiwan di Kuta terkait dugaan scamming internasional. Tiga adalah residivis, satu buronan. Proses hukum akan dilanjutkan di Taiwan.
Seorang pria residivis asal Surabaya, MJ, ditangkap polisi karena mengedarkan sabu. Ditemukan barang bukti lengkap, termasuk timbangan dan uang hasil penjualan.
Polres Jakarta Timur ungkap komplotan ganjal ATM yang rugikan korban hingga Rp 274 juta. Empat pelaku ditangkap setelah melakukan tujuh aksi kejahatan.