Peserta JKN dapat pindah FKTP setelah 3 bulan terdaftar. Namun, ada pengecualian untuk kondisi mendesak. BPJS jamin akses layanan kesehatan tetap terjaga.
BPJS Kesehatan menawarkan dua jenis kepesertaan, PBI untuk masyarakat kurang mampu dan Mandiri untuk peserta yang membayar iuran sendiri. Pelajari perbedaannya!