detikFinance
OJK Bakal Pidanakan Ahmad Rafif Jika Tak Kembalikan Uang Nasabah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan akan mempidanakan influencer saham Ahmad Rafif yang diduga melakukan skema investasi bodong.
Selasa, 09 Jul 2024 19:45 WIB