Jeratan utang pinjaman online (pinjol) membuat seorang pegawai kantor jasa keuangan di Kabupaten Bandung Barat gelap mata. Pegawai berinisial RAS itu nekat melakukan korupsi hingga ratusan juta rupiah.
RAS yang kini sudah ditangkap Polres Cimahi melakukan korupsi pada tahun 2020 lalu. Saat itu, perempuan yang menjabat melakukan korupsi dan membuat negara merugi hingga Rp 500 juta.
"Tersangka RAS saat ini sudah kita tahan pada kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini terungkap hasil kerja sama kami dengan jasa keuangan tersebut," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat ditemui di Mapolres Cimahi, Rabu (30/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kerugian negara kurang lebih sebanyak Rp 500 juta. Dalam kerugian sudah dilakukan pembayaran Rp200 juta sehingga masih ada sisa kerugian negara Rp 300 juta," lanjutnya.
Dalam aksinya, RAS membuat sejumlah transaksi gadai fiktif, transaksi gadai dengan barang jaminan palsu, dan transaksi gadai dengan taksiran tinggi terhadap barang jaminan yang tidak sesuai SOP.
Saat itu, RAS memalsukan transaksi gadai logam mulia dan perhiasan imitasi yang dibeli dari Kota Bandung seharga Rp 150 ribu. Perhiasan palsu itu dibekali dokumen yang dibuat sendiri oleh pelaku.
Saat ditangkap, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 24 macam dokumen, 54 bukti pegadaian, 16 perhiasan transaksi gadai, dan 6 perhiasan emas dengan taksiran tinggi. Tri menyebut, RAS nekat melakukan korupsi demi memperkaya diri sendiri.
"Pengakuannya ini untuk kebutuhan sehari-hari, jadi motifnya memperkaya diri sendiri. Sampai saat ini, dia hanya beraksi seorang diri, tapi masih kami dalami terus," ujar Tri.
Namun dalam pengakuannya, RAS nekat korupsi demi membayar utang. Dia rupanya terjerat utang pinjol dengan tagihan yang cukup banyak. "Uangnya buat bayar utang, soalnya enggak di satu aplikasi saja tapi banyak," singkat RAS.
Akibat perbuatannya, RAS dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukumannya 4 sampai 20 tahun penjara karena dia memalsukan barang bukti tersebut," tutup Tri.
(bba/sud)