Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas pemerasan terhadap Reza Gladys, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 11 tahun penjara.
Perusahaan perumahan PT Bumi Parama Wisesa (PT. BPW) selaku salah satu pihak tergugat dalam sidang perdata gugatan Nikita Mirzani tak hadir di persidangan.