Seorang pria berusia 65 tahun ditangkap di Batam setelah mencabuli anak 4 tahun di warungnya. Pelaku kini menjadi tersangka dengan ancaman hukuman 9 tahun.
Pria berinisial DW (48) ditangkap massa setelah diduga mencabuli bocah di Jambi. Modusnya memberi uang Rp30 ribu. Kasus ini terungkap setelah korban melapor.