Korban kekerasan seksual oleh pengasuh panti asuhan di Surabaya mendapatkan pendampingan. Korban diketahui berinisial S (14) yang merupakan anak dengan disabilitas tunanetra.
Kasat Reskrim PPA-PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari mengonfirmasi bahwa saat ini korban telah mendapatkan pendampingan intensif dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Surabaya beserta sang ibu untuk pemulihan fisik, psikologis, dan pengawalan proses hukum.
"Korban mendapat pendampingan dari DP3A Surabaya. Juga didampingi oleh ibunya," kata Melatisari saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (18/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendampingan tersebut diberikan untuk pemulihan kondisi fisik maupun psikologis korban. Sekaligus membantu korban dalam proses penanganan perkara.
Melatisari menegaskan pihak kepolisian terus menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan seksual tersebut.
Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana kekerasan seksual.
"Bagi masyarakat di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana kekerasan seksual atau pencabulan, silakan lapor," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pengasuh panti di Surabaya diduga mencabuli anak disabilitas tunanetra. Tindakan tersebut dilakukan berulang kali sejak akhir tahun 2024 hingga pertengahan tahun 2026.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengungkapkan bahwa tersangka berinisial SN (22). Aksi bejat tersebut dilakukan di panti asuhan kawasan Surabaya Barat.
"Korban, S (14) merupakan anak penyandang tunanetra. Sejak usia 3 tahun atau sekitar 2016, korban bersama kakaknya dititipkan di panti asuhan karena ibunya bekerja sebagai TKW," ujar Hadi saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (18/8/2026).
Modus pelaku diduga merayu korban dengan mengiming-imingi untuk meminjamkan HP. Tak hanya itu, pelaku juga melakukan pengancaman terhadap korban.
"Kemudian tersangka melakukan tindakan kekerasan seksual. Setiap melancarkan aksinya, tersangka selalu mengancam akan mencekik dan membunuh korban agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun," beber Hadi.
Setelah hampir dua tahun, tindakan kekerasan seksual tersebut akhirnya terbongkar setelah kakak korban menemukan rekaman video pencabulan di HP tersangka.
"Kakak korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya. Lalu ibu korban meminta temannya untuk menjemput kedua anaknya dari panti asuhan dan mengamankan mereka," ungkap Hadi.
Kasus tersebut pun saat ini masuk dalam tahap penyidikan dan masih ditangani lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
