Kasus dugaan mafia tanah dengan pelapor Bryan Manov (35), warga Kasihan, Bantul, memasuki babak baru. Berikut penjelasan Polda DIY serta duduk perkaranya.
Dugaan pemalsuan dokumen tanah di Gresik dengan tersangka notaris yang diduga nyambi mafia tanah Resa Andrianto terus diselidiki. 14 orang saksi diperiksa.
Pemalsuan Sertifikat Hak Milik di Gresik melibatkan notaris Resa Andrianto. 14 saksi diperiksa untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam mafia tanah.
7 tersangka kasus mafia tanah Mbah Tupon dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP, dan Pasal 266 KUHP. Mereka juga dikenakan dengan pasal TPPU.