Pemalsuan Sertifikat Hak Milik di Gresik melibatkan notaris Resa Andrianto. 14 saksi diperiksa untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam mafia tanah.
7 tersangka kasus mafia tanah Mbah Tupon dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP, dan Pasal 266 KUHP. Mereka juga dikenakan dengan pasal TPPU.
Mbah Tupon, korban mafia tanah di Bantul, digugat perdata di PN Bantul tentang perbuatan melawan hukum. Penggugatnya ialah M Achmadi dan Indah Fatmawati.
Muncul informasi bahwa sudah ada penetapan tersangka terkait kasus mafia tanah yang jerat Mbah Tupon. Polda DIY berjanji akan segera merilis kasus tersebut.