Polisi menyita 4,8 kg ganja serta 2,9 kg sabu di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima tersangka.
Polri mengatakan warga negara Indonesia (WNI) berinisial HS yang merupakan buron kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) telah ditangkap di Turki.
Polisi gagalkan penyelundupan 5 kg sabu dan 202 pil ekstasi di Pelabuhan Bakauheni. Empat pelaku, termasuk oknum TNI-Polri, ditangkap. Satu pelaku masih buron.