Praktik penahanan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja oleh perusahaan kini resmi dilarang pemerintah. Kemnaker sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE).
Pemerintah terbitkan SE larangan penahanan ijazah oleh pemberi kerja. Menaker Yassierli akan tindak tegas pelanggar untuk menciptakan hubungan kerja yang adil.
Al Haris berharap adanya kaji ulang terkait adanya ide dalam RUU ASN mengenai jabatan eselon II ke atas dapat diangkat/diberhentikan oleh pemerintah pusat.