Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. MA memutus Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo tak jadi ditembak mati atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Hal itu setelah MA menganulir hukuman mati Sambo.
Ferdy Sambo telah mengajukan kasasi vonis mati dalam kasus pembunuhan kepada Brigadir Yosua Hutabarat. Kasasi itu akan diputuskan dalam sidang siang ini.
MA mengubah hukuman Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup. Hukuman terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu dipastikan tidak akan ada remisi.
Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi bui seumur hidup. Masih adakah peluang mantan Kadiv Propam Polri itu untuk remisi?