detikBali
Dua Eksekutor Pembunuhan Warga Australia di Canggu Divonis 16 Tahun Penjara!
Tupou Pasa Midolmore dan Coskunmevlut divonis hukuman 16 tahun penjara terkait kasus penembakan yang menewaskan warga Australia, Zivan Radmanovic, di Canggu.
Senin, 09 Mar 2026 14:16 WIB







































