PK yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus pengadaan e-KTP dikabulkan MA. Vonis yang awalnya 15 tahun penjara berkurang menjadi 12,5 tahun.
Mahkamah Agung mengabulkan PK Setya Novanto, mengurangi hukuman dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. Novanto juga dihukum denda dan pencabutan hak jabatan publik.
Uya Kuya terlihat datangi Polres Metro Jakarta Timur pada Rabu (4/9) sore untuk mendapatkan laporan terkait salah satu terduga pelaku penjarahan di rumahnya.
Transmart Full Day Sale hadir 8 Juni 2025 dengan diskon besar untuk barang elektronik. Hemat hingga Rp1.249.800 dengan Allo Prime dan kartu kredit Bank Mega!