Komisi III DPR RI telah menetapkan 5 orang pimpinan KPK yang baru usai menjalani fit and proper test. Para pegawai KPK pun menyampaikan sejumlah harapannya.
Pegawai Rutan KPK, Muhammad Ridwan, mengaku masih menerima gaji meski saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus pungli. Gaji yang diterima Ridwan sebesar 50%.
Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, Muhammad Ridwan, mengungkap kode 'jatah 01' untuk Karutan KPK terkait pungli dari para tahanan.