detikJatim
Pemasang Reklame Ajakan Minum Alkohol di Malang Terancam Denda Rp 50 Juta
Pemasang reklame ajakan minum alkohol dijatuhi tindak pidana ringan (titpiring). Tempat hiburan Tewnty itu bisa didenda Rp 50 juta sesuai perda yang berlaku.
Senin, 29 Agu 2022 14:52 WIB