Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo meresmikan Gedung Propam dan peletakan batu pertama Gedung Pelayanan Konseling. Fasilitas baru ini untuk dukung masyarakat
Reynaldi dituntut 5 tahun penjara di PN Medan karena membuang mayat bayi hasil hubungan gelap. Kasus ini viral karena mayat bayi dikirimkan lewat ojek online.