Seorang ayah di Ngawi ditangkap karena memperkosa anak kandungnya yang berusia 13 tahun. Pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Ace Hasan Syadzily mengatakan pihaknya tidak akan mengkaji usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
Pemuda 20 tahun asal Bandung, MR, ditangkap karena mengelola grup Facebook 'Fantasi Sedarah' yang menyebarkan konten menyimpang. 5 tersangka lain juga ditangkap