Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali membeberkan modus-modus taksi liar yang biasanya mengincar para penumpang yang kebanyakan turis untuk diperas.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai pelaku usaha RT RW Net melanggar peraturan dan terancam hukuman pidana 10 tahun dan/atau denda Rp 1,5 M.