Dua Pemoge yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran divonis 4 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tempat tinggal FSI berupa kos-kosan di Jalan Satelit Nomor 40, Dusun Bumi Asri, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar juga digeledah oleh aparat kepolisian.
Konvoi dengan mengkampanyekan kebangkitan Khilafah di sejumlah daerah yang dilakukan Khilafatul Muslimin sempat bikin heboh. Kini pimpinannya jadi tersangka.