Polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus anak bunuh bapak kandung di Jaktim. Anak kedua korban yang juga adik pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka.
Fauzi Alwi (49) divonis 3 tahun penjara karena terbukti menipu 5 pembeli tanah kavlingan. Oknum PNS Pemkab Mojokerto ini menyebabkan korban rugi Rp 240 juta.
Kiai pimpinan salah satu pondok pesantren di Trenggalek dan anaknya divonis 9 tahun bui. Mereka terbukti melakukan pencabulan terhadap para santriwati ponpes.