Seorang WNI divonis tujuh tahun penjara oleh pengadilan Myanmar setelah dituduh memasuki wilayah tersebut secara ilegal dan bertemu dengan kelompok bersenjata.
Supriono alias Scatter (43) dituntut hukuman 12 tahun penjara di PN Rantauprapat atas kasus pembunuhan terhadap Anto (59), di Kabupaten Labusel, Sumut.