Besok, mediasi kedua mengenai tembok rumah Bu Ami yang rawan jebol akan digelar. Namun, keluarga Bu Ami belum memastikan akan memenuhi undangan mediasi itu.
Oknum lurah dan pegawai BPN di Palembang, Sumsel ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan karena garap tanah Pemprov Sumsel rugikan negara Rp 1,3 M.