Ganjar Pranowo dan Mahfud Md mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 di MK. Ganjar-Mahfud meminta hakim memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang.
PAN dan Hanura menolak ajakan PKS untuk membentuk poros baru di Pilwalkot Makassar 2024, memilih dukungan masing-masing untuk calon yang telah ditentukan.