AS (40) warga Kecamatan Lumbang, Probolinggo pelaku tabrak lari diamankan polisi. Ia kini terancam Pasal 312 UU hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 75 juta.
Kecelakaan maut kembali terjadi di ruas Jalan TolCipularang Selasa (17/5/2022), pukul 02.30 WIB. Dua orang penumpang mobil travel tewas di lokasi kejadian.