Menurut laporan Amnesty International, jumlah hukuman mati yang tercatat secara global melonjak menjadi lebih dari 1.500 pada 2024. Ini tertinggi sejak 2015.
Kejati Jatim belum terima salinan putusan kasasi MA yang mengubah vonis Gregorius Ronald Tannur menjadi 5 tahun penjara. Akibatnya, eksekusi Ronald terkendala.
Terlapor III dan Terlapor IV terbukti melakukan tindakan meniadakan persaingan dalam proses tender dan sah melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.