Pemprov NTB memberikan tenggat waktu bagi puluhan pelaku usaha tambak udang untuk menyelesaikan proses perizinan. Batas waktu pengurusan izin hingga Mei 2026.
HSBC Global Research mengungkapkan korporasi masih enggan berinvestasi di Indonesia. Investasi korporasi diperlukan untuk dorong ekonomi yang lebih tinggi.
Pemkot Kendari menetapkan retribusi sampah untuk ASN dan pelaku usaha, sementara rumah tangga masih dalam kajian. Sosialisasi akan dilakukan sebelum penerapan.
Pengembang di Jakarta dorong konektivitas realestat dengan pasar modal untuk akses pendanaan jangka panjang. Targetkan Jakarta Real Estate Fund Rp 100 triliun.