Brarada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Yoshua dan dijerat Pasal 338 juncto (Pasal) 55 dan 56 KUHP. Bharada E turut serta melakukan pembunuhan.
ART dari keluarga Ferdy Sambo bersaksi di sidang mengenai Brigadir Yosua yang membopong Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Namun, keterangan Susi berubah.