Pemuda berinisial ER (22) di Batam ditangkap polisi gegara menghamili pacarnya yang masih berusia 15 tahun. Pelaku membujuk rayu korban untuk berhubungan badan.
Kepedulian terhadap Suku Anak Dalam salah satunya datang dari seorang Jaksa Febrow Adhyaksa Soeseno, yang kini menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejari Tebo.