Polisi menangkap pria MM (32) yang menjambret pelajar di halte bus Lapangan Banteng, Jakpus. Empat hari setelahnya, pelaku menjambret HP di lokasi yang sama.
Seorang perempuan di Pangandaran dianiaya mantan suaminya hingga luka serius. Pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 2 hari dan terancam 5 tahun penjara.
Polres Bima menetapkan tiga tersangka, termasuk Kades RD, dalam kasus pembakaran Kantor Inspektorat. Motifnya adalah kekecewaan terhadap audit dana desa.