Polisi mengungkap kasus penjualan obat terlarang di Depok yang berkedok warung sembako. Para pelaku menjual obat terlarang itu ke remaja putus sekolah.
Pria berinisial DO (25) di Kabupaten Karimun, Kepri, ditangkap polisi. Ia ditangkap karena menganiaya anak dari pacarnya yang berinisial SA (2) hingga tewas.