Kejagung melakukan OTT tiga hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur. Ketiganya ditetapkan jadi tersangka karena diyakini menerima suap untuk membebaskan Tannur.
Penyidik Kejagung menyita uang Rp 20 miliar hasil penggeledahan terkait dugaan suap dan gratifikasi 3 hakim PN Surabaya atas vonis bebas Ronald Tannur.
Erintuah Damanik-2 hakim lain PN Surabaya yang vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur ditangkap Kejagung. Erintuah pernah vonis mati pembunuh hakim Jamaluddin.