Hasto Kristiyanto telah bebas usai mendapatkan amnesti dari pemerintah. Meski begitu, KPK masih melakukan analisis terhadap barang bukti yang disita dari Hasto.
Pengacara Hasto, Febri Diansyah, mencecar ahli hukum pidana soal kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan. Febri menyoroti penyadapan KPK tanpa izin Dewas.