Kejati Jabar terima pengembalian Rp 7 miliar dari Suroyo, eks Rektor Umika, terkait kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar. Proses hukum masih berlanjut.
Kemendikbudristek dipecah menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Dikti Saintek, dan Kementerian Kebudayaan. Ini kata pakar Unair.