Bripka Mamat Rahmatullah dikenal memiliki pribadi yang baik, taat beragama serta sering membantu kepada sesama, mulai dari bidang pendidikan hingga kesehatan.
Setiap lembaga yang mengakses NIK akan dikenai Rp 1.000 setiap kali akses. Aturan pengenaan biaya itu sedang diatur oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).