Kepala Desa Cikuda ditangkap polisi karena diduga menerima Rp2,3 M dari penandatanganan dokumen pelepasan hak tanah. Kasus ini sedang diselidiki lebih lanjut.
Rekonstruksi kasus pembunuhan Wardatun Toyibah dilakukan dengan tersangka Ahmad Midhol. Dia dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman seumur hidup atau mati.