Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan vonis 14 bulan terhadap Sukojin (51), pemilik gudang liquefied petroleum gas (LPG) dan paralon di Denpasar, Bali.
Pelaku tabrak lari maut di Ring Road Sleman, inisial MTA, ditetapkan sebagai tersangka. Sementara teman wanitanya yang sempat diamankan, N, berstatus saksi.